KPK Cegah 7 Orang Ini ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: kpk ri)

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencegah 7 orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"KPK mengajukan cegah terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/3/2024).

Ali tidak menjelaskan lebih lanjut identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Pemberlakuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan sampai Juli 2024 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

KPK juga mengingatkan agar para pihak terkait untuk kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali menjelaskan.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

 

(nnn)

Diberdayakan oleh Blogger.