KPU Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwal Lengkapnya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: kpu ri)

YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak melakukan pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur pada 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui pilkada langsung," ujar Hasyim kepada awak media di Kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam, seperti dilansir dari Antara, Senin (1/4/2024).

Yogyakarta memiliki peraturan istimewa yang hanya dimiliki oleh beberapa daerah lain di Indonesia. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam UU tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.

Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Tak hanya itu, Hasyim pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024. Adapun KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024).


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:


1.  27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2.  24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

3.  5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4.  31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5.  24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6.  27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7.  27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8.  22 September 2024: penetapan pasangan calon

9.  25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

(nnn)

Diberdayakan oleh Blogger.